Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 499

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Karir mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, standarisasi teknis, dan fasilitasi pembinaan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 499 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id