Koreksi Pasal 774
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 773, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
b. koordinasi pelaksanaan kegiatan dan kerja sama di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
c. pengelolaan keuangan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
f. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
g. koordinasi penyusunan bahan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
h. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Koreksi Anda
