Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 774

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 773, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; b. koordinasi pelaksanaan kegiatan dan kerja sama di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; c. pengelolaan keuangan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; e. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; f. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; g. koordinasi penyusunan bahan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; h. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 774 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id