Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pembinaan persuratan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Protokol melakukan urusan keprotokolan dan penerimaan tamu di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri dan Sekretaris Jenderal serta penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Wakil Menteri, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
