Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. penelaahan kasus dan masalah hukum serta pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. pengkajian, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pengembangan sistem pengukuran dan penilaian kinerja lembaga serta penyajian informasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah;
g. pengkajian, pembinaan, dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. pengkajian, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. pelaksanaan analisis jabatan dan penyajian informasi jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
