Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan; b. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan; c. penelaahan kasus dan masalah hukum serta pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pengkajian, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. pengembangan sistem pengukuran dan penilaian kinerja lembaga serta penyajian informasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah; g. pengkajian, pembinaan, dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; h. pengkajian, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; i. pelaksanaan analisis jabatan dan penyajian informasi jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 94 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id