Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Mutasi Dosen menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan penetapan pengangkatan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan penetapan angka kredit dan jabatan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. penyusunan bahan penetapan pangkat dalam jabatan dosen; d. penyusunan bahan penetapan pembebasan sementara dan pengangkatan kembali dari/dalam jabatan dosen; e. pelaksanaan urusan pemindahan, pemekerjaan, dan pembantuan dosen; dan f. penyusunan bahan penetapan mutasi lainnya bagi dosen.
Koreksi Anda