Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Mutasi Dosen menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan penetapan pengangkatan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. penyusunan bahan penetapan angka kredit dan jabatan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. penyusunan bahan penetapan pangkat dalam jabatan dosen;
d. penyusunan bahan penetapan pembebasan sementara dan pengangkatan kembali dari/dalam jabatan dosen;
e. pelaksanaan urusan pemindahan, pemekerjaan, dan pembantuan dosen; dan
f. penyusunan bahan penetapan mutasi lainnya bagi dosen.
Koreksi Anda
