Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 855

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program peningkatan kompetensi dan sertifikasi serta koordinasi, fasilitasi, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 855 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id