Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 700

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas penyusunan bahan perumusan kebijakan dan audit investigasi terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian, dan pengelola pendidikan di pusat dan daerah serta pengawasan untuk tujuan tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 700 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id