Koreksi Pasal 700
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas penyusunan bahan perumusan kebijakan dan audit investigasi terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian, dan pengelola pendidikan di pusat dan daerah serta pengawasan untuk tujuan tertentu.
Koreksi Anda
