Koreksi Pasal 979
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, program, pelaksanaan konservasi dan arkeometri, fasilitasi serta kerja sama di bidang penelitian arkeologi.
Koreksi Anda
