Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 522

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengembangan program, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat. (2) Seksi Kreativitas dan Inovasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengembangan program, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengembangan kreativitas mahasiswa.
Koreksi Anda