Koreksi Pasal 705
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Wilayah kerja Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan A dan Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan B dan wilayah kerja Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 696 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
