Koreksi Pasal 868
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Bidang Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non-Pendidik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
b. penyusunan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
c. penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
d. fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; dan
f. penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik.
Koreksi Anda
