Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 868

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Bidang Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non-Pendidik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; b. penyusunan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; c. penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; d. fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan tenaga teknis dan fungsional nonpendidik.
Koreksi Anda