Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 871

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai serta bahan koordinasi, fasilitasi, dan evaluasi pelaksanaan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai.
Koreksi Anda