Koreksi Pasal 632
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, Subdirektorat Sejarah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sejarah;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah;
d. pelaksanaan penggalian sumber sejarah
e. pelaksanaan penulisan sejarah.
f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah; dan
g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah.
Koreksi Anda
