Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 632

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, Subdirektorat Sejarah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sejarah; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah; d. pelaksanaan penggalian sumber sejarah e. pelaksanaan penulisan sejarah. f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggalian sumber sejarah dan penulisan sejarah; dan g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 632 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id