Koreksi Pasal 760
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 759, Bidang Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang program dan kerja sama;
b. penyusunan program penelitian dan pengembangan kebudayaan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan;
d. fasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan;
e. pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan;
f. pemantauan dan evaluasi program dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; dan
g. penyusunan laporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
