Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 760

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 759, Bidang Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang program dan kerja sama; b. penyusunan program penelitian dan pengembangan kebudayaan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; d. fasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; e. pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; f. pemantauan dan evaluasi program dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda