Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan;
b. Subbagian Mutasi Tenaga Administrasi; dan
c. Subbagian Disiplin dan Pensiun.
Koreksi Anda
