Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan verifikasi dokumen anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. pengembangan, pengelolaan, dan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan; c. pelaksanaan perhitungan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. penyusunan neraca anggaran dan laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan e. penyusunan bahan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id