Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dokumen anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. pengembangan, pengelolaan, dan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan;
c. pelaksanaan perhitungan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. penyusunan neraca anggaran dan laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. penyusunan bahan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
