Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 598

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan dokumentasi seni dan film serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang dokumentasi seni dan film. (2) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan publikasi seni dan film serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang publikasi seni dan film.
Koreksi Anda