Koreksi Pasal 835
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan.
(3) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan serta penyusunan bahan laporan Badan.
Koreksi Anda
