Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 419

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 419 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id