Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 545

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang kebudayaan; b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang kebudayaan; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; e. penyusunan bahan koordinasi kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kebudayaan; dan f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda