Koreksi Pasal 545
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang kebudayaan;
b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang kebudayaan;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. penyusunan bahan koordinasi kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kebudayaan; dan
f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
