Koreksi Pasal 660
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, Subdirektorat Kekayaan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kekayaan budaya;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan budaya;
d. pencatatan dan penetapan kekayaan budaya;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya; dan
f. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya.
Koreksi Anda
