Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 660

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, Subdirektorat Kekayaan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kekayaan budaya; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan budaya; d. pencatatan dan penetapan kekayaan budaya; e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya; dan f. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 660 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id