Koreksi Pasal 640
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Subdirektorat Verifikasi dan Perumusan Nilai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang verifikasi dan perumusan nilai;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi dan perumusan nilai budaya;
c. verifikasi nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya;
d. perumusan nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis verifikasi dan perumusan nilai budaya; dan
f. evaluasi pelaksanaan verifikasi dan perumusan nilai budaya.
Koreksi Anda
