Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 640

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Subdirektorat Verifikasi dan Perumusan Nilai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang verifikasi dan perumusan nilai; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi dan perumusan nilai budaya; c. verifikasi nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya; d. perumusan nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya; e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis verifikasi dan perumusan nilai budaya; dan f. evaluasi pelaksanaan verifikasi dan perumusan nilai budaya.
Koreksi Anda