Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 980

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979, Bidang Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang program dan kerja sama; b. penyusunan program penelitian di bidang arkeologi; c. pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi; d. pelaksanaan konservasi dan arkeometri di bidang arkeologi; e. fasilitasi pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi; f. pelaksanaan kerja sama penelitian di bidang arkeologi; g. pemantauan dan evaluasi program dan kerja sama penelitian di bidang arkeologi; dan h. penyusunan laporan pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 980 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id