Koreksi Pasal 980
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979, Bidang Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang program dan kerja sama;
b. penyusunan program penelitian di bidang arkeologi;
c. pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi;
d. pelaksanaan konservasi dan arkeometri di bidang arkeologi;
e. fasilitasi pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi;
f. pelaksanaan kerja sama penelitian di bidang arkeologi;
g. pemantauan dan evaluasi program dan kerja sama penelitian di bidang arkeologi; dan
h. penyusunan laporan pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi.
Koreksi Anda
