Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 793

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792, Pusat Pengembangan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; b. penyusunan program pengkajian, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra; c. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra; d. pelaksanaan pemetaan dan dokumentasi bahasa dan sastra; e. pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengkajian, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan h. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan dan Pelindungan.
Koreksi Anda