Koreksi Pasal 793
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792, Pusat Pengembangan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
b. penyusunan program pengkajian, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan pemetaan dan dokumentasi bahasa dan sastra;
e. pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengkajian, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
h. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan dan Pelindungan.
Koreksi Anda
