Koreksi Pasal 441
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
b. penilaian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
c. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan tinggi;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan pendidikan tinggi dan Direktorat Jenderal; dan
e. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
Koreksi Anda
