Koreksi Pasal 850
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik terdiri atas:
a. Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
b. Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Dasar;
c. Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Menengah;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
