Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 850

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; b. Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Dasar; c. Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Menengah; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda