Koreksi Pasal 904
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Subbidang Pemetaan Mutu; dan
b. Subbidang Sistem Informasi.
Koreksi Anda
