Koreksi Pasal 845
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 844, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Badan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Badan; dan
c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
