Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pelaksanaan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. pemantauan dan evaluasi pendayagunaan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
f. pelaksanaan urusan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
