Koreksi Pasal 809
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 808, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan bahasa dan sastra;
b. penyusunan program pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
c. penyusunan bahan peningkatan mutu penggunaan dan pembelajaran bahasa dan sastra;
d. pemasyarakatan bahasa dan sastra;
e. pelaksanaan peningkatan mutu, peran, dan fungsi bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional;
f. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa INDONESIA;
g. koordinasi dan fasilitasi pembinaan bahasa dan sastra;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra; dan
i. pelaksanaan administrasi Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
