Koreksi Pasal 574
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Eksplorasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, eksplorasi cagar budaya bawah air serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang eksplorasi cagar budaya.
(2) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
Koreksi Anda
