Koreksi Pasal 691
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan A mempunyai tugas melakukan pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan hasil pengawasan serta penyusunan bahan laporan tindaklanjut hasil pengawasan sesuai wilayah kerjanya.
(2) Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan B mempunyai tugas melakukan pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan hasil pengawasan dan pengawasan masyarakat serta penyusunan bahan laporan tindaklanjut hasil pengawasan sesuai wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
