Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 287

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi penerapan standar teknis kurikulum, penilaian, dan akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 287 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id