Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 802

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pembakuan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman pembakuan, dan pengembangan kosa kata, istilah, penyusunan kamus, glosarium, ensiklopedia, dan thesaurus serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembakuan bahasa. (2) Subbidang Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman pelindungan, pemetaan, pencatatan, perekaman, konservasi, dan revitalisasi bahasa dan sastra INDONESIA serta evaluasi dan pelaporan pelindungan bahasa dan sastra.
Koreksi Anda