Koreksi Pasal 768
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731 huruf e, Pasal 738 huruf e, Pasal 748 huruf e, dan Pasal 758 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang kegiatannya.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sebagai koordinator yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
