Koreksi Pasal 911
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film;
c. Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web;
d. Bidang Pengembangan Jejaring; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
