Koreksi Pasal 406
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas;
c. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan;
d. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
