Koreksi Pasal 301
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar;
c. penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan pendidikan dasar;
d. pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan pendidikan dasar;
e. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan pendidikan dasar;
f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan pendidikan dasar;
g. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan pendidikan dasar;
h. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama serta pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan kesetaraan pendidikan dasar; dan
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
