Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pengelolaan data dan informasi perencanaan.
Koreksi Anda
