Koreksi Pasal 223
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum dan Kepegawaian; dan
d. Bagian Umum.
Koreksi Anda
