Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 926

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Jejaring terdiri atas: a. Subbidang Pengkajian dan Perancangan; dan b. Subbidang Pemeliharaan dan Pengendalian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 926 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id