Koreksi Pasal 926
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Jejaring terdiri atas:
a. Subbidang Pengkajian dan Perancangan; dan
b. Subbidang Pemeliharaan dan Pengendalian.
Koreksi Anda
