Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 656

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Subdirektorat Internalisasi Nilai Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang internalisasi nilai budaya; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengemasan dan penanaman nilai budaya; c. pelaksanaan pengemasan dan penanaman nilai budaya; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengemasan dan penanaman nilai budaya; dan e. evaluasi pelaksanaan pengemasan dan penanaman nilai budaya.
Koreksi Anda