Koreksi Pasal 656
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Subdirektorat Internalisasi Nilai Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang internalisasi nilai budaya;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengemasan dan penanaman nilai budaya;
c. pelaksanaan pengemasan dan penanaman nilai budaya;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengemasan dan penanaman nilai budaya; dan
e. evaluasi pelaksanaan pengemasan dan penanaman nilai budaya.
Koreksi Anda
