Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 470

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Penyelarasan; c. Subdirektorat Pembelajaran; d. Subdirektorat Kemahasiswaan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda