Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kasus serta masalah hukum, pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai serta koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
