Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan serta penyajian informasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda