Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 588

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Subdirektorat Seni Rupa menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan seni rupa; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa; dan e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 588 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id