Koreksi Pasal 588
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Subdirektorat Seni Rupa menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan seni rupa;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa; dan
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni rupa.
Koreksi Anda
