Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 771

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA; b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Koreksi Anda