Koreksi Pasal 771
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Koreksi Anda
