Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 897

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pemetaan Mutu mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program penjaminan mutu pendidikan, pemetaan mutu pendidikan, bahan koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. (2) Subbidang Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda