Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 427

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan tinggi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 427 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id