Koreksi Pasal 427
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan tinggi;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi;
dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
