Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. penyusunan bahan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
d. pengelolaan data dan informasi perencanaan.
Koreksi Anda
