Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan d. pengelolaan data dan informasi perencanaan.
Koreksi Anda